lets share what Ur own, and I give U everything U never think

Wednesday, January 4, 2012

UJI KOMPETENSI GURU 2012



Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah Pendidik Professional, termasuk guru bimbingan dan konseling (guru BK) yang pada uraian ini selanjutnya disebut guru. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen. 
Sertifikasi Guru sebagai upaya Peningkatan Mutu Guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan mutu layanan bimbingan dan konseling bagi guru BK yang pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 18 Tahun 2007.
Program Sertifikasi Guru 2012 lebih menggigit dibanding pelaksanaan tahun sebelumnya, tentunya hal ini seirama dengan amanah UU Guru dan Dosen. Untuk menjadi professional sangat diperlukan kesiapan tenaga pendidik untuk hal tersebut, bukan hanya bagaimana memasuki Gerbang Uji Kompetensi akan tetapi bagaimana beradaptasi dengan lingkungan pada saat mengikuti PLPG pada saat dinyatakan lulus, akan tetapi yang membutuh konsekwensi adalah “Penerapan Pengetahuan dari hasil Diklat atau “Aplikasi Kompetensi Pedagogik Plus Profesional” dalam proses pembelajaran nantinya. Dan of course kompetensi Kepribadian dan Sosial juga menjadi acuan untuk dapat dikatakan professional di mata user.
Quota 2012 lebih mengedepankan “Usia” dibanding “Pangkat”, suatu langkah yang apik dan dapat memberi motivasi bagi rekan guru untuk lebih semangat walaupun masa “P” hampir dekat. Selamat buat yang terjaring, look at http://sergur.pusbangprodik.org/index.php?pg=listview.
info : Kisi-Kisi UN SMP/SMA/SMK 2012 

No comments:

Post a Comment

Search 2.0