lets share what Ur own, and I give U everything U never think

Monday, October 7, 2013

Tupoksi Wakasek

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
WAKASEK URUSAN KURIKULUM
SMA NEGERI 3 PAREPARE

1.         Menyusun Kalender Pendidikan dan Time Schedule Kegiatan
2.         Menyusun pembagian tugas guru dan Jadwal Pelajaran
3.      Mengatur pengadaan dan pengelolaan daftar hadir guru/siswa dalam proses pembelajaran
4.         Menyusun panitia dan jadwal pelaksanaan UTS/UAS/ UAN
5.         Menetapkan kriteria persyaratan pemilihan program dan kenaikan kelas
6.         Membantu pengadaan administrasi guru dan wali kelas
7.         Menyusun dan mengatur jadwal Pengayaan bagi keIas XII

8.     Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah
9.         Mengadministrasikan dan mendorong Prestasi Akademik siswa
10.     Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru
11.     Memeriksa program satuan pembelajaran guru
12.     Monitoring pelaksanaan dan mengatasi hambatan terhadap KBM
13.    Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dsb.)
14.    Mengkoordinir pelaksanaan PPL/Observasi/Penelitian dari perguruan tinggi

15.     Menyusun laporan pelaksanaan pembelajaran secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
WAKASEK URUSAN KESISWAAN
1.         Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS
2.         Menegakkan Tata Tertib Sekolah
3.         Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka pembinaan karakter dan peduli lingkungan sekolah
4.         Mengkoordinasikan pelaksanaan 10 K
5.         Memberi pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS
6.         Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
7.         Bekerjasama dengan para pembina kegiatan kesiswaan didalam menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.
8.         Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan siswa penerima beasiswa prestasi atau siswa kurang mampu
9.         Menyusun perencanaan dan pelaksanaan  penerimaan calon peserta didik baru.
10.     Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
11.     Mengadministrasikan data perolehan prestasi siswa dalam tiap kegiatan lomba
12.     Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua siswa
13.     Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
 WAKASEK URUSAN HUBUNGAN MASYARAKAT
1.         Menyusun Program Kerja Hubungan Masyarakat tiap tahun ajaran.
2.         Memberikan penjelasan tentang kebijakan sekolah, kondisi dan kemajuan sekolah sesuai dengan pendelegasian Kepala Sekolah
3.         Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali siswa dalam rangka membangun kemitraan dengan Komite Sekolah
4.         Menjalin komunikasi internal dan ekternal antar warga sekolah dan stake holder
5.         Memfasilitasi Tamu Dinas dan Non Dinas yang berkepentingan dengan Kepala Sekolah, Guru atau Siswa dengan mengadminsitrasikan pada buku tamu
6.         Menyusun dan merencanakan Rapat Dinas Sekolah serta mempersiapkan/ menyimpan Buku Notulen Rapat
7.         Menjalin Kemitraan antara sekolah dengan lembaga, instansi dan media
8.         Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 10 K dalam rangka Program Adiwiyata.
9.         Menyusun pembagian tugas pelaksana upacara dan pembina upacara serta menyusun pembagian tugas piket  harian
10.     Menyusun   program  kegiatan   bakti   sosial,   karya  wisata, dan mengkoordinir pelaksanaan studi banding/tour guru/siswa
11.     Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
12.     Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
WAKASEK URUSAN SARANA & PRASARANA
1.      Mendata dan membukukan semua sarana dan prasarana sekolah.
2.      Berkoordinasi dengan waka. Kesiswaan untuk mengoptimalkan fasilitas / sarana kegiatan siswa sesuai dengan kebutuhannya.
3.      Mengatur pengadaan denah sekolah, organigram, papan data, kohor, atribut dan lain-lain yang berhubungan dengan kebutuhan sekolah
4.      Menyusun rencana kebutuhan sarana dan kelayakan prasarana sekolah
5.      Menginventarisasi  pendayagunaan sarana prasarana
6.      Melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana sekolah (barang habis pakai dan tidak habis pakai)
7.      Mengelola alat-alat  penunjang pembelajaran
8.      Mengatur dan pengadministrasian sarana dan prasarana kelas
9.       Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala 




No comments:

Post a Comment

Search 2.0