TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
WAKASEK URUSAN KURIKULUM
SMA NEGERI 3 PAREPARE
1.
Menyusun Kalender
Pendidikan dan Time Schedule Kegiatan
2.
Menyusun pembagian tugas
guru dan Jadwal Pelajaran
3. Mengatur pengadaan dan
pengelolaan daftar hadir guru/siswa dalam proses pembelajaran
4.
Menyusun panitia dan
jadwal pelaksanaan UTS/UAS/ UAN
5.
Menetapkan kriteria
persyaratan pemilihan program dan kenaikan kelas
6.
Membantu pengadaan
administrasi guru dan wali kelas
7.
Menyusun dan mengatur
jadwal Pengayaan bagi keIas XII
8. Menyusun jadwal
penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah
9.
Mengadministrasikan dan
mendorong Prestasi Akademik siswa
10. Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru
11. Memeriksa program satuan pembelajaran guru
12. Monitoring pelaksanaan dan mengatasi hambatan terhadap KBM
13. Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (spidol dan isi
tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa,
dsb.)
14. Mengkoordinir pelaksanaan PPL/Observasi/Penelitian dari perguruan tinggi
15. Menyusun laporan pelaksanaan pembelajaran secara berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
WAKASEK URUSAN KESISWAAN
1.
Menyusun
program pembinaan kesiswaan/OSIS
2.
Menegakkan
Tata Tertib Sekolah
3.
Melaksanakan
bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka
pembinaan karakter dan peduli lingkungan sekolah
4.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan 10 K
5.
Memberi
pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS
6.
Melakukan
pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
7.
Bekerjasama
dengan para pembina kegiatan kesiswaan didalam menyusun program dan jadwal
pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.
8.
Melaksanakan
pemilihan calon siswa teladan dan siswa penerima beasiswa prestasi atau siswa kurang
mampu
9.
Menyusun
perencanaan dan pelaksanaan penerimaan
calon peserta didik baru.
10. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam
kegiatan di luar sekolah.
11. Mengadministrasikan data perolehan prestasi siswa dalam
tiap kegiatan lomba
12. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan
orang tua siswa
13. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara
berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
WAKASEK URUSAN
HUBUNGAN MASYARAKAT
1.
Menyusun
Program Kerja Hubungan Masyarakat tiap tahun ajaran.
2.
Memberikan
penjelasan tentang kebijakan sekolah, kondisi dan kemajuan sekolah sesuai
dengan pendelegasian Kepala Sekolah
3.
Mengatur
dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali siswa dalam rangka
membangun kemitraan dengan Komite Sekolah
4.
Menjalin
komunikasi internal dan ekternal antar warga sekolah dan stake holder
5.
Memfasilitasi
Tamu Dinas dan Non Dinas yang berkepentingan dengan Kepala Sekolah, Guru atau
Siswa dengan mengadminsitrasikan pada buku tamu
6.
Menyusun
dan merencanakan Rapat Dinas Sekolah serta mempersiapkan/ menyimpan Buku
Notulen Rapat
7.
Menjalin
Kemitraan antara sekolah dengan lembaga, instansi dan media
8.
Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung
jawab untuk mewujudkan 10 K dalam rangka Program Adiwiyata.
9.
Menyusun
pembagian tugas pelaksana upacara dan pembina upacara serta menyusun pembagian
tugas piket harian
10. Menyusun program
kegiatan bakti sosial,
karya wisata, dan mengkoordinir pelaksanaan studi banding/tour guru/siswa
11. Mewakili Kepala Sekolah
apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
12. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara
berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
WAKASEK URUSAN SARANA & PRASARANA
1. Mendata dan membukukan semua sarana dan prasarana
sekolah.
2. Berkoordinasi dengan waka. Kesiswaan untuk mengoptimalkan
fasilitas / sarana kegiatan siswa sesuai dengan kebutuhannya.
3. Mengatur pengadaan denah sekolah, organigram, papan data,
kohor, atribut dan lain-lain yang berhubungan dengan kebutuhan sekolah
4. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan kelayakan prasarana
sekolah
5. Menginventarisasi
pendayagunaan sarana prasarana
6. Melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana sekolah
(barang habis pakai dan tidak habis pakai)
7. Mengelola alat-alat
penunjang pembelajaran
8. Mengatur dan pengadministrasian sarana dan prasarana
kelas
9. Menyusun laporan
pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala
No comments:
Post a Comment