TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
PERANGKAT SMA NEGERI 3 PAREPARE
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
1. Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 49 Ayat 1 MBS)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Standar Pendidikan Nasional
6. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
pada Satuan Pendidikan Menengah
7. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
guru
8. Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah
9. Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor
10. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
11. Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Standar Administrasi Sekolah
12. Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah
13. Permendiknas Nomor 26 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah
14. Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya
Daftar Tupoksi berikut ini,
1. Tupoksi Wakasek
2. Tupoksi Kepala Lab.
3. Tupoksi Kep. TU
4. Tupoksi Kep. Perpustakaan
5. Tupoksi Wali Kelas
No comments:
Post a Comment